Rabu, 06 November 2019

PT. BINTANG TIMUR AILEU - Jasa Penagihan Hutang Profesional

PT. BINTANG TIMUR AILEU Adalah Biro penyedia dan penyelenggara layanan jasa penagihan hutang profesional maupun penyelesaian wanprestasi hutang piutang secara non litigasi atau penyelesaian hutang piutang di luar pengadilan dengan cara penagihan oleh tim profesional melalui pendekatan kekeluargaan, hukum dan negosiasi.

http://jasapenagihbintangtimur.com/

Adapun Jasa Dan Layanan yang dapat Yaitu :
1. Jasa Penagihan Hutang Piutang secara Profesional.
 Jasa Penagihan Piutang Perusahaan terhadap perusahaan
 Jasa Penagihan Piutang Perusahaan terhadap perorangan
 Jasa Penagihan Hutang Perusahaan terhadap perorangan
 Jasa Penagihan Hutang Perorangan terhadap perorangan
2. Jasa Pengosongan Lahan atau Tanah yang Bersengketa.
3. Layanan Jasa Pengamanan Atau Pengawalan Artis, Pejabat, atau Siapapun yang membutuhankan.

Syarat dan Ketentuan Layanan Jasa Penagihan Hutang Profesional antara lain sebagai berikut :

1. Hanya melayani penyelesaian perkara hutang piutang yang timbul karena adanya perjanjian yang sah;

2. Melayani penyelesaian hutang piutang yang timbul karena adanya bisnis yang sah;

3. Layanan jasa penagihan hutang profesional Oleh bertanggungjawab atas keabsahan surat/dokumen hutang piutang yang dimaksud;

4. Pengguna layanan jasa penagihan hutang profesional harus memastikan dengan jelas alamat debitur dan nomor kontak debitur yang aktif;

5. Pengguna layanan jasa penagihan hutang profesional bertanggungjawab atas biaya kerja;

6. Pengguna layanan jasa penagihan hutang profesional bersedia membayar royalty sebagai kompensasi jasa yang cara pembayaranya ditetapkan dalam surat perjanjian penanganan perkara.

Alamat Head Office PT. BINTANG TIMUR AILEU
Komplek Masjid Al - Muqorrobin Tebet II Berlian
Jl. Tebet Barat Raya No. 1A
Tebet Barat .Jakarta Selatan 12810

⌛ Jangkauan Layanan PT. BINTANG TIMUR AILEU melayani semua permintaan pelayanan JASA PENAGIHAN HUTANG PROFESIONAL pada kota-kota besar di Seluruh Indonesia.

☺ Alasan Memilih  JASA Kami :
1. Waktu Penyelesaian Terukur
Kami mempunyai SLS tiap kasus, sehingga penyelesaian kami sangat terukur. Tim analisa kami akan memberikan prediksi penyelesaian kasus yang kami tangani.

2. Pelayanan 24/7
Tiap detik Anda bisa menghubungi kami untuk menanyakan Progress Penyelesaian Kasus yang kami tangani.

3. Kerjasama Team
Tim kami terdiri dari berbagai macam latar belakang, mulai dari data anlysis, lawyer, aparat hingga tim siluman sehingga akan mensupport Anda lebih maksimal.

4. Bekerja Sesuai Prosedur Yang Berlaku
Seluruh proses yang kami lakukan PASTI akan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia mulai dari Administratif, Perpajakan, Hingga prosedur penanganan kasus.

5. Profesional
Team yang beranggotakan orang-orang yang profesional pada bidang termaksudkan sehingga seluruh proses yang kami lakukan PASTI akan terlesisaikan secara Profesional.

https://jasapenagih.blogspot.com/

✏ Teknis Pelaksanaan :
1. Pengguna layanan memberikan kuasa khusus secara tertulis kepada Kami;
2. Setiap kesepakatan kerjasama dalam hal penyelesaian hutang piutang dituangkan dalam surat perjanjian penanganan perkara;
3. Pengguna layanan menyerahkan salinan surat/dokumen hutang piutang yang dimaksud kepada Kami :
- Surat Kuasa Khusus
- Surat Perjanjian Penanganan Perkara
- Surat Laporan Progres Kerja


Hubungi Dan Kunjugi Sosial Media Kami :

WhatsApp : 0813 8111 5902




( atau Klik Icon WhatsApp yang ada di Pojok Kanan Bawah Website ini )